Apa yang akan Anda Pelajari
  • Materi komprehensif mengenai Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara
  • Insight dari praktisi lingkungan
  • Praktik baik industri
  • Jalur karir pada bidang Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara
Persyaratan Dasar Peserta Uji Kompetensi

A. Tingkat Pendidikan:

  1. Minimum D-3 (Diploma-Tiga) rumpun ilmu lingkungan, dengan pengalaman
    kerja paling sedikit 1 (satu) tahun di bidang operasional pengendalian
    pencemaran udara; atau
  2. Minimum D-3 (Diploma-Tiga) selain rumpun ilmu lingkungan, dengan
    pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang operasional
    pengendalian pencemaran udara; atau
  3. Minimum Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK),
    dengan pengalaman kerja paling sedikit 4 (empat) tahun di bidang operasional
    pengendalian pencemaran udara.

B.  Memenuhi kompetensi sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Standar
Kompetensi atau memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi
di bidang operasional pengendalian pencemaran udara; dan

C. Mendapatkan rekomendasi dari pimpinan usaha dan/atau kegiatan.

Kode Unit